Inilah Surat-surat yang Harus Dipersiapkan saat Bayi Lahir
Euphoria menyambut kehadiran si buah hati membuat keluarga sibuk menyiapkan berbagai kebutuhan. Mulai dari baju-baju bayi yang lucu, hingga tempat tidur yang senyaman mungkin. Tak lupa kebutuhan ibu melahirkan yang wajib dibawa.
Selain kebutuhan tersebut, jangan abaikan aspek administrasi berupa surat yang harus disiapkan saat bayi lahir. Surat-surat tersebut wajib dibawa sebagai persyaratan prosedur persalinan di rumah sakit atau klinik bersalin.
Surat yang Harus Disiapkan Saat Bayi Lahir
Bukan hanya melahirkan, syarat administrasi juga menjadi standar pelayanan di fasilitas publik seperti rumah sakit atau klinik. Seperti KTP ibu atau pasien itu sendiri. Nah, khusus untuk proses persalinan, yang dibutuhkan tentu saja bukan hanya KTP ibu melainkan sejumlah surat lainnya.
Surat yang harus disiapkan saat bayi lahir ini sangat penting untuk mempermudah proses pelayanan yang diberikan dari pihak rumah sakit atau klinik kepada ibu dan bayi. Selain soal pelayanan, surat yang harus disiapkan saat bayi lahir ini juga penting untuk mengurus identitas si bayi itu sendiri.
Berikut ini surat yang harus disiapkan saat bayi lahir :
1. KTP Mums
Sebagai pasien, Mums wajib membawa KTP asli dan fotocopy saat mendaftar ke rumah sakit atau klinik bersalin. Kartu identitas yang satu ini menjadi salah satu surat yang harus disiapkan saat bayi lahir dan tidak boleh tertinggal. Sebab KTP menjadi identitas utama yang dibutuhkan, sebagai informasi penting untuk pasien dalam hal ini Mums yang akan melahirkan si bayi.
Selain nama dan Nomer Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat yang ada di KTP menjadi petunjuk penting dari setiap pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit atau klinik.
2. Kartu Keluarga
Sama seperti KTP, Kartu Keluarga juga menjadi surat yang harus disiapkan saat bayi lahir. Jangan lupa membawanya dan serahkan pada petugas setibanya di rumah sakit atau klinik. Melengkapi KTP, Kartu Keluarga dibutuhkan untuk mendapatkan nama dan NIK ayah dari si calon bayi.
KTP dan Kartu Keluarga ini, akan menjadi dasar pembuatan Surat Keterangan Lahir yang akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau klinik bersalin. Untuk selanjutnya diteruskan dalam mengurus pembuatan Akta Kelahiran anak.
3. Buku KIA
Tidak hanya kartu identitas, surat yang perlu disiapkan saat bayi lahir yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibawa adalah Buku Kartu Ibu dan Anak (KIA) yang mendokumentasikan perjalanan kehamilan dari awal hingga melahirkan.
Catatan rekaman pemeriksaan kehamilan yang rutin terdokumentasikan dalam buku KIA sehingga memudahkan dokter atau bidan melakukan berbagai tindakan yang dibutuhkan berdasarkan riwayat pemeriksaan kehamilan. Apalagi buat Mums yang pernah mengalami risiko atau komplikasi kehamilan, Buku KIA jangan sampai tertinggal ya.
4. Kartu BPJS atau KIS
Untuk persalinan yang menggunakan fasilitas BPJS, jangan lupa membawa Kartu BPJS atau KIS yang masih berlaku. Karena salah satu persyaratan utama mendapatkan layanan BPJS adalah dengan menyertakan nomer Kartu BPJS yang bersangkutan. Tanpa itu, pelayanan BPJS tidak bisa diberikan. Pastikan pula, iuran BPJS nya tetap aktif dan terbayarkan secara rutin ya Mums, agar mudah mendapatkan pelayanan sesuai hak pasien.
Nah, itulah 4 surat yang harus disiapkan saat bayi lahir. Persyaratan tersebut menjadi prosedur wajib dan sesuai standar yang dibutuhkan. Tujuannya agar pelayanan mudah, lancar, dan Mums juga bayi mendapatkan haknya sebagai pasien.
Jangan lupa untuk membawa serta dokumen asli dan fotocopynya. Dokumen asli dibutuhkan untuk verifikasi identitas yang bersangkutan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, pastikan surat yang harus disiapkan saat bayi lahir ini, tersimpan dalam tas khusus yang mudah dibawa atau terjangkau ketika terjadi keadaan darurat sekalipun.
Selain kebutuhan administrasi, menjelang persalinan Mums juga bisa memenuhi kebutuhan persalinan dengan belanja di aplikasi Teman Bumil dan dapatkan barang untuk si Kecil dengan harga miring.
Referensi :
Berbagai sumber
-
# Persiapan Persalinan