Ella Nurlaila
25 Februari 2025
Shutterstock

Hanya Isu, Melahirkan Tetap Ditanggung BPJS

Beragam kabar miring terkait pelayanan BPJS beberapa waktu lalu sempat beredar di masyarakat. Salah satunya, melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS. Padahal selama ini melahirkan baik normal maupun operasi Caesar ditanggung sepenuhnya oleh BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Rumor ini pun langsung mendapat beragam reaksi masyarakat. Hingga menjadi pemberitaan di media nasional maupun lokal. Para pejabat BPJS dan Kemenkes pun langsung memberikan klarifikasinya terkait kabar melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS. 

Baca juga: Ingin Melahirkan di Luar Negeri? Berikut Persiapannya!


Melahirkan Normal tidak Lagi Ditanggung BPJS?


Bila dilihat dari segi regulasi, pelayanan kesehatan ini merujuk pada isi UUD 1945 Pasal 28H, bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Ditambah dengan Undang-Undang no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil dan merata. 


Dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 


Nah, dari semua aturan tersebut bisa disimpulkan bahwa melahirkan atau persalinan, apa pun metodenya menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


Kabar baiknya, hingga saat ini tidak ada yang berubah dari peraturan tersebut, artinya pelayanan BPJS Kesehatan masih tetap sama dan gratis untuk peserta BPJS Kesehatan aktif. Termasuk pelayanan melahirkan, baik normal maupun Caesar. 


Jadi, melarhirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS hanyalah rumor yang tidak berdasar. Bahwa BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan gratis pada persalinan normal maupun Caesar. 


Namun, persalinan normal tanpa penyulit memang diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik dokter. Sebaliknya, persalinan normal dengan penyulit, kondisi darurat, atau sesuai rekomendasi dokter, bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).  


Syarat dan Cara Melahirkan Normal Ditanggung BPJS  

Tidak hanya melahirkan normal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan melahirkan secara Caesar pun gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi agar melahirkan normal bisa ditanggung oleh BPJS. 


Setidaknya ada dua syarat melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, yaitu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Termasuk mereka yang terdaftar melalui KIS atau Kartu Indonesia Sehat. 


Dan yang kedua, sesuai indikasi. Klaim BPJS Kesehatan terhadap berbagai pelayanan yang ada, tentu saja harus sesuai dengan indikasi dan ketentuan yang telah diatur oleh BPJS terkait bentuk pelayanan atau manfaat yang diterima oleh peserta BPJS itu sendiri. Inilah ranah dokter atau tim medis untuk menentukan sebuah layanan yang diberikan sesuai atau tidak dengan aturan BPJS. 


Sementara itu, cara mendapatkan pelayanan BPJS gratis untuk melahirkan normal relatif mudah, yaitu : 


1. Pastikan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan masih aktif sebagai syarat utama mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. 

2. Lakukan secara berjenjang, yaitu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu dengan membawa kartu BPJS Kesehatannya. Dalam hal ini FKTP seperti Puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter maupun bidan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Saat mendaftar, tunjukkan kepada petugas Nomor Induk Kependududan (NIK) yang ada pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang sebenarnya. 

4. Dalam hal ini, ibu hamil tanpa penyulit bisa melahirkan di FKTP tersebut. Selama kondisi kehamilan dan ibu sendiri baik-baik saja. 

5. Kemudian BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan dokter, pemberian obat, hingga akomodasi kamar rawat inap. Semua itu gratis dibayarkan oleh BPJS Kesehatan melalui RS atau Klinik yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat.


Mums, itulah klarifikasi atas rumor yang menyebutkan bahwa memelahirkan normal tatp bisa ditanggung oleh BPJS. Jadi, jangan percaya pada kabar burung yang beredar bahwa melahirkan normal tidak ditanggung BPJS. 


Nah, setelah mendapatkan referensi tersebut mestinya Mums sudah mempersiapkan diri untuk menyiapkan persayaratan administrasi dan pastikan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Agar lebih memudahkan saat mendaftar nanti. Sambil menunggu waktu persalinan tiba, Mums bisa menambah wawasan seputar kehamilan dan melahirkan di aplikasi Teman Bumil dan dapatkan kesempatan berkonsultasi dengan para ahli kandungan yang kompeten.


Referensi : 

  • # BPJS
  • # Persalinan