Jessica Christy
30 April 2020
pixabay

Prosedur Pemeriksaan Pranikah di Puskesmas, Bagaimana Caranya?

Persiapan pernikahan adalah satu hal yang cukup menyenangkan bagi semua pasangan. Mempersiapkan budget pernikahan, memilih tempat dan tanggal, serta bertemu dengan berbagai vendor yang menarik dan sangat terampil di bidangnya. Tidak sedikit kebingungan yang dihadapi ketika memilih vendor tersebut, karena semuanya terlihat memiliki keterampian dan nilai jualnya masing-masing.

 

Namun di samping segala kesenangan dalam memilih vendor-vendor tersebut. Persiapan berkas juga merupakan hal yang penting untuk diserhakan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim, atau ke kantor catatan sipil bagi yang beragama selain Islam.

 

Persiapan berkas ini lumayan memakan waktu, sehingga disarankan pasangan mempersiapkannya sejak jauh-jauh hari. Salah satu berkas yang ada di dalamnya, khususnya untuk warga DKI Jakarta, adalah surat kesehatan yang berasal dari puskesmas. Bagaimana sih prosedur pemeriksaan pranikah, terutama di Puskesmas?

 

Baca juga: Takut Menikah dan Berkomitmen? Jangan-jangan Gamophobia!
 

 

Prosedur Pemeriksaan Pranikah di Puskesmas

Mungkin Geng Sehat sering mendengar mengenai surat kesehatan ini, namun tidak pernah mendapatkan info lengkap mengenai dari mana harus memulai untuk mengurusnya. Bahkan jika membaca dari artikel di internet, pemeriksaan kesehatan di puskesmas ini bukanlah pemeriksaan yang wajib dilakukan, melainkan suatu hal yang sukarela. Namun beberapa sumber informasi disebutkan bahwa tes kesehatan pra nikah ini wajib dilakukan. 

 

Persyaratan mengenai pemeriksaan kesehatan ini pun berbeda-beda. Beberapa sumber berita di internet mengatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ini diperlukan surat pengantar yang berasal dari kelurahan. Hal ini menunjukkan bahwa kita harus datang ke kelurahan minimal 2 kali, karena setelah melakukan pemeriksaan kesehatan ini pun kita wajib untuk memberikan hasil pemeriksaan tersebut ke kelurahan.

 

Namun ternyata, tidak semua puskesmas memiliki peraturan yang sama. Beberapa puskesmas kecamatan tidak mewajibkan membawa surat pengantar dari kelurahan. Pendaftaran di puskesmas tersebut hanya dilakukan dengan membawa KTP DKI Jakarta saja. 

 

Mereka juga memiliki poliklinik untuk pemeriksaan pra-nikah sendiri, sehingga antriannya cukup teratur dan tidak lama. Namun sebaiknya Geng Sehat menanyakan dahulu syarat untuk pemeriksaan pra-nikah ini di puskesmas yang mau kalian tuju.

 

Pemeriksaan Kesehatan Apa Saja yang Dijalani?

Proses pertama dari pemeriksaan ini terdiri dari berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah. Setelah itu kita akan diberikan kuisioner tentang kejiwaan yang berguna untuk mendetiknya adanya gangguan seperti gangguan cemas, depresi, dan lainnya.

 

Pemeriksaan laboratorium juga akan dilakukan, yaitu pemeriksaan yang terdiri dari pemeriksaan darah lengkap (hemoglobin, hematokrit, leukosit, trombosit, dan hitung jenis), golongan darah, gula darah sewaktu, HbsAg (untuk menentukan ada infeksi akut pada hepatitis B), HIV, dan sifilis.

 

Pada wanita, akan diberikan vaksin tetanus jika belum mendapatkan dosis booster tetanus. Pada pemeriksaan darah ini, tidak perlu persiapan seperti puasa. Setelah keluar hasilnya, pemberian hasil akan diberikan kepada orang tersebut, tidak boleh diwakilkan, karena pemeriksaan ini bersifat pribadi dan rahasia.

 

Setelah itu akan diberikan sertifikat layak kawin untuk orang tersebut, yang nantinya akan difotokopi dan disertakan ke kelurahan untuk mengurus berkas-berkas catatan sipil.

 

Oh ya Geng Sehat, untuk semua jenis pemeriksaan ini tidak dipungut biaya apapun. Sehingga program ini memang sangat membantu dalam skrining berbagai keadaan penyakit tersebut. Teman-teman dapat menghemat beberapa ratus ribu untuk melakukan pemeriksaan ini di puskesmas. Jika memang mau memeriksakan yang lain, teman-teman dapat konsultasi terlebih dahulu apa saja yang diperlukan untuk pemeriksaan pranikah.

 

  • # Pernikahan
  • # Sex & Relationship
  • # Prosedur Kesehatan