GueSehat
21 November 2018
google image

Undang-undang Body Shaming di Media Sosial, Hati-hati Bisa Dipenjara!

Belakangan ini, body shaming semakin merajalela, terutama di media sosial. Padahal, meskipun tidak banyak orang yang tahu, undang-undang body shaming itu ada di negara kita.

 

Pada umumnya, komentar negatif apapun terkait penampilan kita pasti akan menyebabkan rasa tidak nyaman, bahkan berdampak pada kesehatan mental. Sebenarnya apa sih body shaming itu?

 

Body shaming adalah komentar negatif tentang penampilan seseorang. Body shaming sudah menjadi isu nyata yang hampir dialami semua orang, apapun bentuk tubuh yang dimilikinya. Tidak jarang, kita melihat komentar-komentar negatif di media sosial seputar penampilan dan berat badan seseorang, terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, baik itu selebritas ataupun selebgram.

 

Contohnya saja, beberapa waktu lalu Prilly Latuconsina mendapatkan komentar negatif di akun Instagramnya karena ia terlihat mengalami sedikit kenaikan berat badan. Tidak hanya di Indonesia, kasus body shaming juga sering terjadi di internasional. Seperti yang terjadi oleh YouTuber Eugenia Cooney. Sekitar 18.000 orang mengikuti petisi supaya ia tidak membuat video lagi. Alasannya adalah karena Cooney dianggap terlalu kurus dan dicurigai mengalami anoreksia.

 

Jadi, memang kasus body shaming semakin merajalela, terutama di media sosial. Sayangnya, perilaku ini cenderung dianggap normal, sehingga tidak banyak orang peduli. Untuk mengontrol kasus body shaming, kita harus meningkatkan kesadaran tentang undang-undang body shaming. Berikut penjelasannya!

 

Baca juga: Body Shaming di Sekitar Kita

 

Undang-Undang Body Shaming di Indonesia

Belum banyak orang yang tahu bahwa undang-undang body shaming itu ada di Indonesia. Ya, menyebarkan komentar negatif tentang penampilan seseorang atau body shaming sebenarnya bisa dijerat hukum negara.

 

Menurut portal Hukum Online, penghinaan di media sosial termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Undang-undang body shaming menjelaskan bahwa pelaku dimasukkan ke pasal penghinaan, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Jadi jika seseorang merasa dihina atas komentar body shaming, maka ia bisa melaporkan pelakunya ke pengadilan.

 

Baca juga: 9 Kesalahan Fatal ketika Sedang Diet
 

Internet Meningkatkan Kasus Body Shaming

Media sosial dianggap sebagai salah satu penyebab meningkatnya aktivitas trolling. Trolling sendiri adalah aktivitas mengirim pesan atau komentar di internet dengan tujuan membangkitkan kemarahan atau tanggapan emosional pengguna lainnya. Dengan adalnya internet dan media sosial, kasus body shaming semakin menjadi-jadi.Oleh sebabnya, penting untuk tahu tentang undang-undang body shaming.

 

Ketika seseorang menulis komentar negatif tentang penampilan seseorang, kata-katanya bisa langsung dibaca oleh banyak orang, bahkan hingga ratusan atau ribuan orang tak dikenal. Selain itu, internet juga memberi kesempatan kepada seseorang untuk berkomentas pedas, yang selama ini tidak pernah berani ia lakukan di dunia nyata. Oleh sebab itu, aktivitas body shaming semakin mudah untuk dilakukan.

 

Tidak Ada Orang yang Sempurna

Menurut ahli, body shaming juga dipengaruhi oleh standar kecantikan dan penampilan yang ideal. Penampilan sempurna yang sering kali dielu-elukan di media adalah tubuh yang ramping, tinggi, kulit putih, dan banyak lagi. Hal tersebut dijadikan standar penampilan oleh banyak orang.

 

Padahal, itu tidak benar karena semua orang dilahirkan berbeda-beda, dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Satu penelitian menunjukkan bahwa standar penampilan di dunia ini terbentuk oleh konteks sosial masyarakat. Pesan yang ditayangkan dan disebarkan media massa sangat kuat dan membentuk pemikiran di masyarakat. 

 

Baca juga: Ini Dia 7 Bagian Tubuh yang Paling Sakit Jika Ditato!
 

Untuk menurunkan risiko dampak buruknya pada anak, ahli merekomendasikan agar orang tua membatasi penggunan media sosial pada anak. Ajarkan pula anak sejak dini tentang bahaya body shaming dan cara untuk meningkatkan kepercayaan dirinya. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang undang-undang body shaming juga harus ditingkatkan. (UH/AS) 

 

  • # Kesehatan Mental
  • # Tubuh