Ella Nurlaila
05 Juli 2025
Shutterstock

Inilah Syarat Bikin Akta Kelahiran

Sama halnya dengan nama sebagai identitas seseorang, akta kelahiran juga menunjukkan bahwa seorang individu telat resmi memiliki identitas berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama kedua orang tua. Itu sebabnya salah satu syarat bikin akta kelahiran adalah adanya nama kedua orang tua dan pernikahannya. 


Selain itu ada beberapa syarat bikin akta kelahiran yang mesti terpenuhi. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pembuatan akta kelahiran saat ini relatif mudah dan cepat. Sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengurus akta kelahiran. 

Baca juga: Inilah Surat-surat yang Harus Dipersiapkan saat Bayi Lahir


Syarat Bikin Akta Kelahiran 


Setiap peristiwa kelahiran, mesti tercatat dalam dokumentasi resmi negara yang mengakui seseorang sebagai individu dan warga negara. Di sinilah akta kelahiran dibutuhkan. Untuk pembuatannya dibutuhkan beberapa syarat bikin akta kelahiran yang mesti disiapkan.


Melansir halaman website kependudukancapil.jakarta.go.id, sesuai dengan Undang-Undang no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. 


Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor. Itu sebabnya, bayi yang dilahirkan dan dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. 


Nah, sebagai hasil pelaporan kelahiran tersebut, diterbitkanlah Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk membuat akta kelahiran sendiri, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Berikut ini persyaratan bikin akta kelahiran penduduk WNI yang mesti disiapkan : 


1. Surat Keterangan Kelahiran 

Syarat bikin Akta Kelahiran yang paling utama adalah adanya Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak penolong kelahiran seperti Puskesmas, Bidan, atau Rumah Sakit, maupun Kelurahan atau SPTJM. 


2. Fotokopi KK dan KTP orang tua 

Sebagai anak dari pasangan orang tua, maka syarat bikin Akta Kelahiran mutlak harus ada Kartu Keluarga dan KTP orang tua. Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. Sebab salah satu keterangan penting dalam Akta Kelahiran nanti adalah identitas kedua orang tua dari si Bayi tersebut. Jadi, syarat bikin Akta Kelahiran adalah menyertai fotokopi KK dan KTP orang tua yang bersangkutan. 


3. Fotokopi Surat Nikah orang tua  

Sama seperti syarat bikin Akta Kelahiran yang lainnya, fotokopi surat nikah atau buku nikah orang tua mesti dilampirkan. Sebab hal ini sebagai data resmi yang menunjukkan bahwa pernikahan orang tua telah tercatat dan diakui oleh negara, sehingga anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah tersebut bisa dituliskan pula dan diakui sah dalam catatan sipil atau dokumentasi resmi negara. 


4. Fotokopi KTP dua orang saksi

Tidak hanya fotokopi KTP orang tua, syarat bikin Akta Kelahiran juga mesti melampirkan pula fotokopi KTP dua orang saksi sebagai pelengkap. Hal ini untuk menguatkan bahwa kedua saksi ini mengetahui bahwa ada peristiwa kelahiran seorang bayi dari pernikahan tersebut. Dalam hal ini saksi bisa datang dari pihak keluarga atau kerabat dekat yang memang mengetahui dan bersedia menjadi saksi secara hukum. 


Mums, itulah syarat bikin Akta Kelahiran yang berlaku saat ini. Selain persyaratan yang mudah karena dimiliki oleh hampir seluruh keluarga baru, maka proses pengurusan pembuatan Akta Kelahiran juga relatif mudah dan cepat. 


Bahkan pembuatan Akta Kelahiran saat ini pada beberapa Rumah Sakit atau Klinik Bersalin, sudah menjadi salah satu fasilitas yang berhak didapatkan oleh pasien. Sehingga pasien hanya diminta untuk menyiapkan kelengkapan administrasi syarat bikin Akta Kelahiran. Pihak Rumah Sakit atau Klinik yang akan mengurus semuanya, hingga selesai dan Akta Kelahiran diterima oleh keluarga tersebut. 


Jadi, pastikan Akta Kelahiran si Kecil sudah diurus sesaat setelah melahirkan. Serahkan pada pihak Rumah Sakit atau Klinik, sehingga Mums dan keluarga bisa lebih fokus mengurus si Kecil. Untuk memudahkan Mums dalam mengurus bayi, Mums bisa mendapatkan kesempatan berkonsultasi secara online di aplikasi Teman Bumil dan dapatkan berbagai artikel menarik di sini. 



Referensi : 

Kependudukancapil. akta-kelahiran

  • # Persalinan
  • # Keluarga
  • # TBN Parents Life
  • # TBN 0-6 Bulan