Yovita Diane Titiesari
24 November 2019
pixabay.com

Update: Ranitidin Sudah Dapat Diedarkan dan Digunakan Kembali!

Geng Sehat pasti ingat bahwa pada pertengahan Oktober yang lalu Indonesia dihebohkan oleh kabar obat ranitidin berbahaya. Pasalnya, disebutkan obat ini mengandung zat yang bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan terjadinya kanker. Ranitidin sendiri sudah dikenal secara luas sejak awal tahun 1990-an sebagai obat untuk mengatasi keluhan akibat hiperasiditas lambung.

 

Pada tanggal 11 Oktober 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin. Nah, sekarang sudah ada update-nya nih, Geng Sehat!

 

Kalau diingat lagi, perintah tersebut merupakan bentuk upaya BPOM dalam bekerja mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia serta dalam rangka kehati-hatian dan perlindungan kepada masyarakat.

 

Baca juga: BPOM Mengeluarkan Izin 37 Produk Ranitidin untuk Kembali Diedarkan

 

Soalnya, pada saat itu ada studi global yang memutuskan bahwa nilai ambang batas cemaran N-Nitrosodimenthylamine (NDMA) yang diperbolehkan adalah 96 nanogram per hari (acceptable daily intake). Dan pada saat itu, ditemukan produk-produk ranitidin dengan cemaran NDMA berada di atas angka tersebut.

 

Menyikapi fakta ini, maka diperintahkan kepada industri farmasi, sebagai bentuk tanggung jawab menjamin keamanan dan mutu obat yang diproduksi dan diedarkan, untuk melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran NDMA.

 

Apabila melalui hasil pengujian terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas yang diperbolehkan, maka industri farmasi wajib melakukan penarikan produk (recall).

 

Baca juga: Lebih Aman, Obat Bahan Alam Pengganti Ranitidine

 

Nah, pada saat yang sama, BPOM juga secara paralel melakukan kajian risiko dengan melakukan pengambilan dan pengujian sampel terhadap bahan baku dan produk ranitidin yang beredar di Indonesia, mulai dari berbagai bentuk sediaan tablet, sirup, hingga injeksi. Uji yang dilakukan BPOM utamanya tentu saja untuk memastikan kadar NDMA yang menjadi sumber kekhawatiran pada penggunaan ranitidin.

 

Selain melakukan pengujian kadar NDMA terhadap sampel bahan baku dan produk ranitidin yang beredar di Indonesia, BPOM juga aktif melakukan update pada perkembangan isu ini, baik di skala regional maupun internasional.

 

Melalui rilis di situs resminya pada tanggal 21 November 2019, BPOM mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali. Namun yang perlu Geng Sehat perhatikan, ada beberapa produk atau merek dagang yang tidak semua bets-nya boleh beredar lagi.

 

Untuk daftar nama dagang, bentuk sediaan, dan perusahaan obat pembuat sediaan obat ranitidin yang produknya boleh digunakan kembali, selengkapnya dapat Geng Sehat di situs resmi BPOM.

 

Untuk produk-produk yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut,  maka statusnya adalah ditarik (recall) dari peredaran, untuk kemudian dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sesudah ini, maka selanjutnya industri farmasi dapat kembali melakukan produksi produk-produk ranitidin yang memiliki izin edar serta mengedarkannya setelah dipastikan tidak mengandung NDMA yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, produk ranitidin dalam daftar BPOM boleh kembali diresepkan oleh dokter dan digunakan oleh masyarakat.

 

Gengs, itu dia informasi paling update mengenai produk ranitidin, yang sebelumnya sempat ditarik dari peredaran akibat isu cemaran NDMA yang bersifat karsinogenik. Sekarang Geng Sehat dapat kembali menggunakan ranitidin, baik itu dalam bentuk tablet, sirup, maupun injeksi.

 

Perlu diingat untuk memaksimalkan keamanan dan khasiat dari obat yang Geng Sehat konsumsi, serta selalu lakukan cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa) pada produk sebelum dikonsumsi.

 

Pastikan juga untuk membeli obat dari apotek atau toko obat yang kredibilitasnya dapat dipercaya demi menghindarkan diri Geng Sehat dari obat palsu atau substandar. Salam sehat! (AS)

 

Referensi

  • # Obat
  • # Anti Hoaks
  • # Pencernaan