Ella Nurlaila
26 Juli 2024
shutterstock

Mengenal Macam-macam Talak dan Pengertiannya

Setiap pasangan mendambakan rumah tangga yang bahagia hingga maut memisahkan. Namun, terkadang masalah muncul di tengah jalan yang membuat biduk rumah tangga harus berakhir. Di sinilah talak atau perceraian terjadi. 


Talak merupakan tanda berakhirnya sebuah ikatan perkawinan. Di Indonesia sendiri yang notabene berpenduduk masyoritas Islam, mengenal beberapa jenis talak yang diakui secara legalitas baik dari sudut agama maupun negara. 



Mengenal Macam-macam Talak

Talak muncul karena beberapa sebab tertentu yang melatarbelakanginya. Kondisi ini tentu saja membuat suami istri mesti berpisah atau bercerai dan mengakhiri biduk rumah tangganya ketika talak sudah dijatuhkan.  


Sama seperti ijab kabul dalam pernikahan yang merupakan ikrar atau janji seorang suami di hadapan penghulu untuk memulai sebuah pernikahan. Maka talak adalah ikrar seorang suami di hadapan Pengadilan Agama untuk mengakhiri sebuah pernikahan yang sah di mata hukum dan agama. Jadi, ijab kabul merupakan tonggak  dimulainya pernikahan, sementara talak adalah tanda berakhirnya ikatan pernikahan tersebut. 


Berikut ini beberapa macam talak berdasarkan sifatnya dalam ajaran Islam yang lazim terjadi di tengah masyarakat : 


Talak satu dan talak dua 

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat rujuk atau kawin kembali. Dilihat dari bentuk cara terjadinya dan akibat hukumnya, kedua talak ini dibedakan menjadi talah raj’I atau talak ruj’l yaitu talak yang masih boleh rujuk kembali, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. 


Dalam hal ini rujuk kembali yang dimaksud adalah kembali terjadi hubungan suami istri antar keduanya yang telah menjatuhkan talak kepada istri dengan cara sederhana yaitu melalui ucapan “saya kembali kepadamu” di hadapan 2 orang saksi laki-laki yang adil.  


Mums, masa iddah yang dimaksud adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Kata lain dari masa iddah adalah waktu tunggu bagi seorang janda dengan berbagai sebab, yaitu suami meninggal masa iddahnya 130 hari; perceraian dalam kondisi istri sedang haid, masa iddahnya 3 kali suci, minimal 90 hari; perceraian dalam kondisi perempuan sedang tidak haid, masa iddahnya 90 hari; dan perceraian atau suami meninggal dalam kondisi istri sedang hamil, masa iddahnya sampai melahirkan. 


Talak tiga

Berbeda dengan talak satu dan talak dua yang bisa dirujuk kembali, talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak yang tidak bisa dirujuk kembali. Konsekuensi dari talak tiga ini yaitu keduanya tidak boleh rujuk atau kawin kembali sebelum mantan istri menikah dengan orang lain. Artinya ketika talak tiga sudah dijatuhkan, maka untuk bisa rujuk kembali, si istri harus menikah dulu dengan orang lain, setelah itu bercerai. Baru bisa rujuk dan menikah kembali dengan mantan suami sebelumnya. 


Hukum Talak yang Berlaku 

Dalam ajaran agama Islam, yang berhak mengajukan talak adalah pihak suami. Kendati demikian, para hali agama bersepakat jika suami tidak melaksanakan kewajibannya, mengabaikan hak istri, hak anak, dan hak keluarga, maka pihak istri bisa mengajukan talak terhadap suaminya melalui Pengadilan Agama. 


Berikut hukum talak yang berlaku : 

Talak wajib, yaitu jika prahara dalam rumah tangga atau suami istri sudah sedemikian parahanya sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Maka satu-satunya jalan adalah dengan menjatuhkan talak. 


Talak yang diharamkan, yaitu ketika suami menjatuhkan talak ketika istrinya sedang dalam masa haid. Atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik. 


Talak yang dianjurkan (mubah), adalah talak yang berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti meninggalkan sholat. Atau ketika suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi istri, maka talak boleh dilakukan. 


Talak yang boleh (mubah), hukum ini berlaku pada kondisi ketika seorang istri memiliki akhlak yang tidak terpuji memperlakukan suami semena-mena. Atau keberadaannya justru membahayakan. Serta keinginan atau cita-citanya dalam sebuah perkawinan tidak tercapai. 


Talak menjadi makruh, bila tidak ada alasan jelas yang melatarbelakangi jatuhnya talak. Misalnya ketika kondisi rumah tangga baik-baik saja, tetapi suami menjatuhkan talak. Hal ini menjadi makruh atau tidak sebaiknya dilakukan. 


Itulah hukum dijatuhkannya talak, sehingga ketika talak dilakukan bisa sesuai dengan aturan agama yang dianut. Hal ini menjadi penting agar talak tidak dilakukan dengan sembarangan dan sesuka hati. Melainkan harus sesuai dengan hukum agama. Dengan begitu, setiap individu menjadi lebih berhati-hati dalam menjatuhkan talak. Dan bisa menjaga ikatan pernikahan semaksimal mungkin. Bukankah perceraian selalu meninggalkan trauma dan luka bagi para pelaku dan orang-orang terdekat?




Referensi : 

  • # Hubungan
  • # Pernikahan
  • # Perceraian