Ana Yuliastanti
05 Agustus 2024
shutterstock

Mengenal Sunat bagi Anak Perempuan dan Bahayanya untuk Kesehatan

Akhirnya Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini sibuat sebagai salah satu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.



Sunat perempuan adalah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar. Sunat perempuan tidak dilakukan atas alasan medis, dan justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Kenapa masih banyak praktek sunat perempuan dan apa bahayanya untuk kesehatan?


Fakta Sunat Perempuan di Dunia

Menurut WHO, lebih dari 230 juta anak perempuan saat ini telah menjalani mutilasi alat kelamin perempuan atau sunat perempuan, terutama di 30 negara di Afrika, Timur Tengah, dan Asia. 


Sunat perempuan sebagian besar dilakukan pada anak perempuan antara masa bayi hingga usia 15 tahun. Sunat perempuan sudah dilarang karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia pada anak perempuan.


Praktek ini dianggap tidak aman. Asal Mums tahu, penanganan komplikasi kesehatan akibat sunat perempuan diperkirakan menghabiskan biaya sistem kesehatan sebesar US$ 1,4 miliar per tahun, dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat kecuali tindakan segera diambil untuk menghentikannya.


Sunat Perempuan Melanggar Banyak Hak Anak dan Perempuan

Sunat perempuan mencakup semua prosedur yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan, atau cedera lain pada organ genital perempuan untuk alasan nonmedis. 

Praktik ini tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan perempuan saat mereka dewasa, bahkan menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, dan kemudian kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.


Praktik sunat perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan perempuan. Praktik ini mencerminkan ketidaksetaraan yang mengakar antara kedua jenis kelamin dan merupakan bentuk diskriminasi ekstrem terhadap anak perempuan. 


Praktik ini hampir selalu dilakukan oleh praktisi tradisional yang melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, dan hak untuk hidup, jika prosedur tersebut mengakibatkan kematian. 


Dalam beberapa situasi, ada bukti yang menunjukkan keterlibatan yang lebih besar dari penyedia layanan kesehatan dalam melakukan sunat perempuan karena keyakinan bahwa prosedur tersebut lebih aman jika dimedikalisasi. 


WHO sangat mendesak penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan sunat perempuan dan telah mengembangkan strategi global dan materi khusus untuk mendukung penyedia layanan kesehatan melawan medikalisasi.


Jenis-jenis Sunat Perempuan

Sunat perempuan diklasifikasikan menjadi 4 jenis:

Tipe 1

Ini adalah penghilangan sebagian atau seluruh kepala klitoris (bagian luar dan terlihat dari klitoris, yang merupakan bagian sensitif dari alat kelamin perempuan), dan/atau preputium/tudung klitoris (lipatan kulit yang mengelilingi kepala klitoris).


Tipe 2

Ini adalah penghilangan sebagian atau seluruh kepala klitoris dan labia minora (lipatan dalam vulva), dengan atau tanpa penghilangan labia majora (lipatan luar kulit vulva).


Tipe 3

Juga dikenal sebagai infibulasi, ini adalah penyempitan lubang vagina melalui pembuatan segel penutup. Segel tersebut dibentuk dengan cara memotong dan mengubah posisi labia minora, atau labia majora, terkadang melalui jahitan, dengan atau tanpa membuang preputium klitoris/tudung klitoris dan kepala klitoris.


Tipe 4

Ini mencakup semua prosedur berbahaya lainnya pada alat kelamin wanita untuk tujuan nonmedis, misalnya, menusuk, menindik, mengiris, menggores, dan membakar area genital.


Bahaya Sunat Perempuan

Sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, dan membahayakan anak perempuan dan wanita saat dewasa dalam banyak hal. Sunat ini melibatkan pembuangan dan kerusakan jaringan genital wanita yang sehat dan normal, dan mengganggu fungsi alami tubuh anak perempuan dan wanita. 


Meskipun semua bentuk sunat perempuan dikaitkan dengan peningkatan risiko komplikasi kesehatan, risiko terbesar terjadi pada praktek sunat perempuan yang skala luas. 


Komplikasi langsung dari sunat permepuan dapat meliputi:

- Nyeri hebat

- Perdarahan berlebihan (hemoragi)

- Pembengkakan jaringan genital

- Demam

- Infeksi misalnya tetanus

- Masalah saluran kencing

- Masalah penyembuhan luka

- Cedera pada jaringan genital di sekitarnya

- Syok

- Kematian.

Komplikasi jangka panjang dapat meliputi:

- masalah saluran kencing (nyeri buang air kecil, infeksi saluran kencing);

- masalah vagina (keputihan, gatal, vaginosis bakterialis, dan infeksi lainnya);

- masalah menstruasi (menstruasi yang menyakitkan, kesulitan mengeluarkan darah menstruasi, dll.);

- jaringan parut dan keloid;

- masalah seksual (nyeri saat berhubungan, kepuasan berkurang, dll.);

- peningkatan risiko komplikasi persalinan (persalinan yang sulit, perdarahan berlebihan, operasi caesar, perlunya resusitasi bayi, dll.) dan kematian bayi baru lahir;

- Kebutuhan untuk operasi selanjutnya: misalnya, penyegelan atau penyempitan lubang vagina (tipe 3) dapat menyebabkan praktik pemotongan vagina yang tertutup di kemudian hari untuk memungkinkan hubungan seksual dan persalinan (deinfibulasi). Terkadang jaringan genital dijahit lagi beberapa kali, termasuk setelah melahirkan, sehingga wanita tersebut harus menjalani prosedur pembukaan dan penutupan berulang, yang selanjutnya meningkatkan risiko langsung dan jangka panjang; dan

Belum lagi masalah psikologis seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, harga diri rendah, dll.


Alasan mengapa sunat dilakukan terus sampai saat ini adalah faktor sosial budaya dalam keluarga dan masyarakat. Sunat perempuan kerap diakitkan dengan konvensi sosial (norma sosial), tekanan sosial untuk menyesuaikan diri dengan apa yang dilakukan dan telah dilakukan orang lain, serta kebutuhan untuk diterima secara sosial dan ketakutan akan penolakan masyarakat, merupakan faktor yang kuat. 


Referensi:

  • # Sunat
  • # TBN 1 Tahun
  • # TBN Kesehatan
  • # TBN Tumbuh Kembang